Pengertian
Norma
norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran,
taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita
dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta
kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan
masyarakat sehari-hari.
Macam
– Macam Norma
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
1. Norma Agama
Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh
norma agama ini diantaranya ialah:
a)
“Kamu dilarang membunuh”.
b)
“Kamu dilarang mencuri”.
c)
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d)
“Kamu harus beribadah”.
e)
“Kamu jangan menipu”.
2. Norma Kesusilaan Ialah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
a)
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b)
“Kamu harus berlaku jujur”.
c)
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d)
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3. Norma Kesopanan Ialah
norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
a)
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan
lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b)
“Jangan makan sambil berbicara”.
c)
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d)
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
4. Norma Hukum Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan
dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
c) “Dilarang mengganggu
ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang
tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang
sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat
bagi warga negara.
5. Norma Kebiasaan (Habit) Norma ini merupakan hasil dari perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh
anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran
bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
Secara Umum Etika
Dibagi Menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi
- kondisi dasar bagaimana manusiabertindak secara etis, bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teorietika dan prinsip-prinsip moral dasar yang
menjadi pegangan bagi manusiadalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai
baik atau buruknya suatutindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu
pengetahuan, yangmembahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. ETIKA KHUSUS,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalambidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana sayamengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatankhusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsipmoral dasar. Namun, penerapan itu
dapat juga berwujud : Bagaimana sayamenilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan
Prinsip –
Prinsip Dalam Etika Bisnis
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadikewajibannya
dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu sajamengikuti saja norma
dan nilai moral yang ada, namun juga melakukansesuatu karena tahu dan sadar
bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
1.
Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang
terbaik dan sesuaidengan tuntutan mereka;
2.
Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua
transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan
mereka;
3.
Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan
keselamatanpelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan
dijagakelangsungannyadan ditingkatkan terhadap
produk dan jasaperusahaan;
4.
Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam
menawarkan,memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena
kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam
etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis,
walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom
dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena
selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan
dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan
adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas
dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada
diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena
kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra
bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.
Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.
Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dankontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling
percaya satu samalain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya.
Karenajika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak
yangdicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu
dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curangtersebut.
2.
Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok
dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya
hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke
produk lain.
3.
Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,
dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan
ataupunatasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan
dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan
hakdan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh
Aristoteles adalah:
1.
Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai
dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan
legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik
dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama
bagi semua pelaku bisnis.
2.
Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan
yang adil antaraorang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut
hubunganvertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antarwarga
negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.
Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan
ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi
semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga
adil dan baik.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan
satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis
haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan
tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith,
prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling pentingdalam berbisnis.
Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip
lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut AdamSmith, dalam prinsip
keadilan khususnya keadilan komutatif berupa noharm, bahwa
sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semuaprinsip etika bisnis
lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikanorang lain, orang yang mau
saling menguntungkan dengan pibak Iain, danbertanggungjawab untuk tidak
merugikan orang lain tanpa alasan yangditerima dan masuk akal.
Pengertian
Stakeholders dan Kelompoknya
Stakeholder adalah kelompok atau
individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup
organisasi.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh
stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam
beberapa kelompok ODA (1995) mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci . Sebagai gambaran
pengelompokan tersebut pada berbagai kebijakan, program, dan proyek pemerintah
(publik) dapat kemukakan kelompok stakeholder seperti berikut :
Stakeholder Utama (primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan
secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus
ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
- Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat
yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan
memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan
kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh
masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di
wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
- Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik
yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
Stakeholder
Pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki
kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan
proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka
turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal
pemerintah.
- Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah
tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
- Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu
tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan
keputusan.
- Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat :
LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak
yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang
terkait).
- Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki
pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
- Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.
Stakeholder
Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara
legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah
unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder
kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
- Pemerintah Kabupaten
- DPR Kabupaten
- Dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
Etika
Utilitarianisme
A.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
a.
Manfaat
Kebijaksanaan
atau tindakan mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu
b.
Manfaat Terbesar
Kebijaksanaan
atau tindakan mendatangkan manfaat besar dibandingkan dengan alternatif
lainnya. Dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang
menimbulkan kerugian terkecil
c.
Manfaat Terbesar Bagi Orang Sebanyak Mungkin
Suatu
kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika tidak hanya mendatangkan
manfaat terbesar, melainkan apabila mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak
mungkin orang
B. Nilai
Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas
b. Menghargai kebebasan setiap pelaku
moral
c. Universalitas
C. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a.
Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
b.
Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan
dengan akibatnya
c. Etika utilitarianisme
tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
d. Variabel yang
dinilai tidak semuanya dapat dikuantifikasi
e.
Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka
akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam
membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita
telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut
Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih
bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya
kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu
dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang
mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari
kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung
jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang
bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam
bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi
seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung
jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya
yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang
disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral
yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para
pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan
moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah
kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
4. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
4. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin
berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk
mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang
semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi
kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung
dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka,
bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang
terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan
sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial
yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang
panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang
lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab
sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang
bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau
perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna
bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga
professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan,
tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
Paham Tradisional dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
Macam – Macam Hak Pekerja
·
Hak atas
Pekerjaan
Hak atas
pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh
manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·
Hak atas
Upah yang Adil
Dengan hak
atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau
ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan.
·
Hak untuk
Berserikat dan Berkumpul
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·
Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
·
Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah
Hak ini
terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia
harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·
Hak untuk
Diperlakukan secara Sama
Dengan hak
ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·
Hak atas
Rahasia Pribadi
Umumnya yang
dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
·
Hak atas
Kebebasan suara Hati
Hak ini
menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau atasan.
Whistle Blowing
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Ada dua macam Whistle Blowing yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle
Blowing Eksternal.
·
Whistle Blowing Internal.
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi.
·
Whistle Blowing Eksternal.
Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus dimana seseorang pekerja
mengetahui kecurangan yang dilkukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena dia tau bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Kontrak
dianggap baik dan adil apabila
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan
yang mereka buat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-
syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan
yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban
Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat
pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak
benar tentang produk yang ditawarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan
rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap
kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak
diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
Fungsi
Iklan
a. Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
b. Iklan berfungsi sebagai
pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi
propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan
berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang
diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif,
tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis,
iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan
pihak lain.
Sumber
Terkait :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/tugas-etika-bisnis-pertanyaan-dan-jawaban-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar