Jumat, 06 Januari 2012

Rangkuman Lengkap Ekonomi Koperasi


Bab 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
1.1 Macam-Macam Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
                                                                            

  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

  • Aliran persemakmuran (Comminwealth)
Aliran persemakmuran memandang Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

1.3 Sejarah Perkembangan Koperasi
  1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. lalu diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta pada tahun 1965. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Bab 2
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

2.1 Pengertian Koperasi
a. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

c. Definisi P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d. definisi koperasi menurut hatta

koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

e.  Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.

f.  Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan

2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).

• Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

• Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama

• Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

• Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

• Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

SHU dibagi 3 :
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional

• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut UU No. 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi







Bab 3
Organisasi dan Manajemen

3.1 Bentuk Organisasi
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.

• Organisasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

• Organisasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke adalah sabagai berikut :
1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan
yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
3. Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan
Koperasi.
4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.

• Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Pengelola





3.2 Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut.

• Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

• Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.  Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

• Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.3 Pola Manajemen
Pola umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
• Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
• Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
• Gaya : menganut gaya partisipatif





Bab 4