Minggu, 18 Maret 2012

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan #


Pertanyaan : Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. Dan sudah sesuaikah dengan UUD yang sudah ada di Indonesia dan bandingkan dengan negara lain.

Jawaban : Maaf sebelumnya saya ucapkan kepada para pihak yang merasa tulisan saya ini memojokan pihak yang terlibat. Saya hanya mengerjakan tugas sesuai dengan yang diberikan dan menjawab sesuai dengan keadaan yang terjadi sebenarnya saat ini. Dan bisa di lihat kebenaran saat ini yang terjadi. Dan menurut pendapat saya adalah hak di negara Indonesia masih sangat timpang sekali di negara ini. Contohnya saja pengemis, anak yatim piatu, maupun orang-orang terlantar masih belum di perhatikan sekali oleh pemerintah malah hanya dijadikan objek latihan penangkapan oleh satpol PP. Dan hanya ditangkap dan di beri pengarahan yang kurang membangun pribadi para orang tersebut dan pada akhirnya para pengemis atau gelandangan kembali ke jalan-jalan. Bukannya mencari jalan keluar agar para pengemis atau gelandangan tersebut tidak kembali lagi ke jalan. Dan menurut saya tentang kewajiban juga masih banyak kebohongan dan manipulasi. Contohnya yang bisa kita lihat sekarang adalah kasus gayus tentang pajak yang memanipulasi agar setiap perusahaan membayar kewajiban pajaknya lebih rendah di bandingkan dengan wajib pajak yang harus dibayarkan.
Serta masih sangat tidak sesuai dengan UUD 1945, seperti pada pasal 34 yang berisi tentang anak yatim piatu maupun fakir miskin dipelihara oleh pemerintah. Tetapi nyatanya pasal tersebut sangat amat jauh dengan keadaan yang sebenarnya terjadi. Dan yang lebih miris lagi adalah dibuat PERDA di DKI Jakarta, yaitu apabila memberi sedekah kepada fakir miskin maupun pengamen di jalan-jalan maka akan dikenakan denda yang cukup besar kepada pemberi sedekah tersebut. Dan UU tentang pajak yang terkandung di dalam UU nomor 36 tahun 2008 yang belum bisa di terapkan secara tegas di Indonesia ini, dan hukum yang berlaku masih memihak kepada pihak yang mempunyai uang lebih dibandingkan dengan rakyat yang terbilang ekonomi menengah ke bawah. Dibandingkan dengan negara China yang sangat tegas dalam sanksi yang di buat dalam peraturan-peraturan yang dibuatnya. Contohnya di salah satu berita yang mengabarkan bahwa 3 sampai 5 orang anggota dalam pemerintahan dipecat secara langsung karena tidur saat membahas tentang kedisiplinan di negara tersebut. Yang tidak seperti di Indonesia saat ini yang saat sidang paripurna, para pejabat tidur atau bermain dengan gadget mereka, bahkan tahun lalu ada seorang anggota DPR yang menonton video porno saat sidang sedang berlangsung, dan sekarang dianggap seperti hal yang biasa yang sering terjadi di Indonesia saat ini. Bahkan malah kebebasan pers meliput pada saat sidang di batasi bahkan tidak diperbolehkan lagi untuk meliput saat sidang sedang berlangsung, dengan alasan menggagu jalannya sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar