Selasa, 06 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan Bab 1 dan 2

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi
1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global yang dapat mempengaruhi
 keadaan nasional.
2.      Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
b.      Kemampuan warga negara
Suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c.       Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan negara.
d.      Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e.       Kompetensi yang diharapkan
Menurut UU No 2 tahun 1989 “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat. wawasan nusantara dan ketahanan nasional harus disikap dengan perilaku yang :
·      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa.
·      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
·      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni

B.       Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara

1.         Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.    Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.    Pengertian dan Pemahaman Negara
1.    Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
2.    Teori Terbentuknya Negara
a.    Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.    Teori Ketuhanan => Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c.    Teori Perjanjian: Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan untuk memenuhi kebutuhannya
3.    Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri dan pendudukan atas negara yang dulu belum ada Pemerintahan.
4.  Unsur Negara
o  Bersifat Konstitutif = Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
o  Bersifat Deklaratif = Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa
5.    Bentuk Negara → Negara Kesatuan dan Negara Serikat
2.         Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya.
3.         Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa memberikan gambaran  bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah :
a.    Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.   Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.    Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
1.    Perjuangan kemerdekaan.
2.    Proklamasi
3.    Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
4.    Pembangunan Negara Indonesia
5.    Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.         Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
5.         Hubungan Warga Negara dan Negara
a.    Siapakah Warga Negara?
Warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain..
b.    Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1
c.    Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45
d.    Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul
Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e.    Kemerdekaan Memeluk Agama => Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45
f.     Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara => Pasal 30 ayat 1 UUD ‘45
g.    Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.
h.   Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.      Kesejahteraan Sosial
Cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
6.         Pemahaman tentang Demokrasi
a.    Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
b.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.    Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki
b.      Pemerintahan Republik
2.    Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Federatif dan Kekuasaan Yudikatif
3.    Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·         Sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian.
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4.    Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara Indonesia
5.    Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan MR. Muhammad Yamin yang disampaikan tanggal 29 Mei 1945, kemudian di preambule UUD,lalu piagam jakarta, Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, sampai saat ini.
6.    Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
Struktur yang ada pada pemerintahan Indonesia yaitu Badan PelaksanaanPemerintahan, Hal Pemerintah pusat, Pemahaman tentang demokrasi
7.    Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 menyatakan pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.   Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia mengakibatkan perbuatan bengis dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan.
3.   Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.   Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.   Menimbang bahwa negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia.
6.   Menimbang bahwa negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan dengan PBB.
7.   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali.
8.    Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.      Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara.
9.    Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.      Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang.
c.       Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
·      Pancasila : cita–cita dan ideologi negara.
·      Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
·      Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·      Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
·      Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
d.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita–Cita dan Ideologi Negara
a.      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.      Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual.
c.        Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.       Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat.
f.        Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional.
10.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.      Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adala Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945.
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa:
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi).
B. Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
Machiavelli (abad XVII), Napoleon Bonaparte (abad XVIII), Jendral Clausewitz (abad XVIII), Fuerback dan Hegel (abad XVII), Lenin (abad XIX), Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politk)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar