Rabu, 16 November 2011

Peran Aktif Koperasi Terhadap Konstribusi Kesejahteraan Anggota

Koperasi memiliki definisi di dalam undang-undang No. 25 tahun 1992 pada pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada koperasi hak dan kewajiban anggota adalah sama. CV memiliki pemilik dengan dua sifat keanggotaan yang berbeda, sementara kekuasaan kepemilikan PT tergantung pada beberapa banyak saham yang ia miliki. Sedangkan koperasi memiliki pengelolaan yang dilakukan dengan prinsip demokrasi dan terbuka. Meski badan usaha pada dasarnya berusaha menghasilkan keuntungan, namun hanya koperasi yang lebih mengutamakan kesejahteraan anggota di atas segalanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.
            Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
            Anggota koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user), sebagai karakteristik utama koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal. Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan.
            Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Oleh karena itu diciptakanlah koperasi yang bertujuan untuk mengumpulkan dana secara bersama-sama kemudian membantu satu persatu anggota-anggotanya yang membutuhkannya. Kemudian semakin lama badan usaha koperasi ini diterima luas oleh banyak negara, karena di nilai badan usaha koperasi ini sangat dibutuhkan dan bermanfaat serta cocok untuk kondisi perekonomian saat ini. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah 1) Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya. 2) Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. 3)Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik. Dan guna untuk membuat tujuan dari badan usaha koperasi ini tercapai maka badan usaha koperasi ini juga melakukan perannya supaya tercapai tujuan tersebut. Peranan yang dilakukan badan usaha koperasi ini adalah Ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota, Mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah, Membantu pembangunan lingkungan masyarakat, Serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.
            Dalam badan usaha koperasi ini juga memiliki berbagai macam manfaat-manfaat di negara maupun perusahaan yang menggunakan badan usaha koperasi ini. Dan secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya. b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu. c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya. d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. Sedangkan manfaat di bidang sosial a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram. b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan. c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
Sumber data di dapat dari:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar