LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
TUGAS PENULISAN ILMIAH
Diajukan guna melengkapi tugas Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh :
Nama : Agustinus
NPM : 10210347
Jurusan : Manajemen
Pembimbing : Nurhadi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
ABSTRAKSI
Agustinus. 10210347
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tugas PI, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011.
Kata Kunci :Bank & Lembaga Keuangan
( v + 23 )
Pada saat era globalisasi seperti ini banyak sekali lembaga keuangan yang bermunculan. Mulai dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Setiap lembaga keuangan mempunyai setiap fungsi, tujuan, pengertian dan syarat yang berbeda-beda. Tetapi tujuan utama keseluruhan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang memiliki dana yang berlebih yang kemudian akan di salurkan ke pada pihak yang kekurangan dana atau yang membutuhkannya. Mulai dari penyimpanan uang, karena dirasa lebih aman menyimpan di lembaga keuangan, peminjaman uang bagi yang memerlukan dengan syarat-syarat tertentu, dan masih banyak fungsi lembaga keuangan yang lainnya. Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti sama sekali dalam memanfaatkan lembaga keuangan tersebut yang saat ini tersedia sangat banyak di Negara ini.
Daftar Pustaka ( 2007 – 2011 )
1. Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu perilaku terpenting dalam perekonomian suatu negara. masyarakat maupun kalangan usaha sangat membutuhkan jasa bank dan lembaga keuangan lainnya.saat ini pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri / perusahaan. Sektor industri menghasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya.
Peranan Lembaga keuangan bank dan non bank bagi masyarakat yang memiliki perekonomian yang mapan atau tinggi keberadaannya sangatlah penting khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurknannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi, untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
Tujuan dilakukan studi Bank dan Lembaga Keuangan ini adalah untuk memberikan informasi dan pengenalan mengenai pengertian, fungsi, peranan, jenis-jenis lembaga, sejarah dari Lembaga Keuangan Bank dan Non bank, serta untuk memberikan pengenalan sistem keuangan di Indonesia .
1.2 Rumusan Masalah Dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini masalah yang ingin dikemukakan oleh penulis ini adalah:
“Apa fungsi dan tujuan dari berdirinya sebuah lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia?“
1.2.2 Batasan Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi empat aspek studi Bank dan Lembaga Keuangan yaitu aspek fungsi Lembaga Keuangan, aspek peranan lembaga keuangan, aspek jenis-jenis bank, aspek sejarah dan perkembangan bank, aspek hukum perbankan, aspek pengenalan sistem keuangan di Indonesia,
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1. Untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai lembaga bank maupun non bank yang ada di Indonesia
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi yang dilakukan lembaga bank
3. Untuk mengetahui perkembangan lembaga bank dan non bank di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Penulis mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu kepada :
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang lembaga keuangan bank dan non bank, sehingga ketika masyarakat mengerti dan mengenal tentang lembaga keuangan bank dan non bank dapat menggunakan jasa tersebut dengan semaksimal mungkin dan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
2. Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan mengenai lembaga keuangan bank dan non bank. Sehingga memiliki dasar pengetahuan pada masa yang akan mendatang untuk dapat memanfaatkan adanya lembaga keuangan bank dan non bank sesuai dengan kebutuhannya
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek keseluruhan lembaga keuangan bank dan non bank yang berada di Negara Indonesia .
1.5.2 Data / Variabel
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara
1. Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat materi ini
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian studi bank dan lembaga keuangan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian bank dan lembaga keuangan lainnya, sejarah, jenis, tugas dan laporan usaha bank, dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan terbaru
2.1.2 Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Studi bank dan lembaga keuangan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep bank dan lembaga keuangan lainnya, memahami sejarah, tugas dan laporan usaha bank, dan memahami dasar-dasar dan konsep manajemen bank syariah dan undang-undang perbankan terbaru, serta Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
2.1.3 Pengertian Lembaga Keuangan bank
Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Pengertian Formal Lembaga Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan” bank adalah lembaga perantara keuangan yang menerima deposito dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan, baik secara langsung atau melalui pasar modal. Sebuah bank menghubungkan pelanggan dengan defisit modal untuk pelanggan dengan surplus modal .
2.1.4 Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif serta menjalankan usaha sebagai banksetelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
a. Berbentuk hukum perseroan terbatas.
b. Mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. Saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia .
d. Pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga negara Indonesia .
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek keseluruhan lembaga keuangan bank dan non bank yang berada di Negara Indonesia .
3.2 Data / Variabel
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia
3.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu dengan cara
1. Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2. Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website yaitu dengan cara mengambil inti sari yang memuat materi ini
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Data dan Profil Objek Penelitian
Objek Penelitian dalam penulisan ini adalah keseluruhan lembaga keuangan bank maupun non bank yang tersebar di Negara Indonesia . Lembaga keuangan ini terdiri dari berbagai bentuk, jenis dan fungsi, tetapi seluruh lembaga keuangan memiliki tujuan utama yang sama yaitu untuk memajukan setiap perekonomian di berbagai Negara.
4.2 Sumber Data dan Hasil Penelitian
4.2.1 Fungsi Lembaga Keuangan Bank
Fungsi-fungsi lembaga keuangan yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan lembaga keuangan dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3. Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
4. Menciptakan dan memberikan likuiditas yaitu dengan memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
5. Penyimpanan Barang-Barang: Berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional: Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
7. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik
8. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya di lakukan oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4.2.2 Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Fungsi-fungsi lembaga keuangan ini menujukan seberapa penting lembaga keuangan non bank di Indonesia :
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
4.2.3 Peranan Lembaga Keuangan Bank
Dalam suatu perekonomian, peranan yang sangat penting dari Lembaga Keuangan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan. Misalnya:
· Lembaga Keuangan mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan dalam perekonomian Indonesia .
· Lembaga Keuangan menerbitkan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkannya
3. Lembaga Keuangan dapat mengurangi kemungkinan resiko yang akan ditanggung pemilik dana atau penabung
4.2.4 Peranan Lembaga Keuangan Non Bank
Dalam bidang perekonomian Lembaga Keuangan Non Bank mempunyai peranan yang penting yaitu:
1. Membantu usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
4.2.5 Jenis Lembaga Keuangan Bank
Pembagian jenis-jenis bank dilihat dari pemiliknya yaitu siapa yang memiliki yang dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaah saham yang dimiliki bank yang bersangkutan, yaitu:
a. Bank milik pemerintah: bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah indonesia , sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. contoh bank-bank milik pemerintah indonesia dewasa ini antara lain:
· Bank Negara Indonesia 46(BNI)
· Bank Rakyat Indonesia (BRI)
· Bank Tabungan Negara(BTN)
· Bank Mandiri
disamping itu terdapat pula Bank Pemerintah Daerah(BPD)terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing-masing tingkatan.contoh BPD yang ada dewasa ini adalah :
· BPD DKI Jakarta
· BPD Jawa Barat
· BPD Jawa Tengah
· BPD DI.Yogyakarta
· BPD Riau
· BPD Sumsel
· BPD Jawa Timur
· BPD Sulsel
· BPD Bali
· BPD NTB
· BPD Papua
b. Bank milik swasta nasional: merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.hal ini dapat diketahiu dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya. begitu pula dengan pembagian keuntungannya untk keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. contoh bank milik swasta nasional antara lain :
· Bank Bumi Putra
· Bank Central AsiaBank Danamon
· Bank Internasional Indonesia
· Bank Lippo
· Bank Mega
· Bank Muamalat
· Bank Niaga
· Bank Permata
· Bank swasta lainnya
c. Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia(Bank Bukopin)
d. Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing(luar negeri) di indonesia.bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,baik milik swasta asing atau pemerintah asing. contoh bank asing antara lain :
· ABN AMRO Bank
· Bank of America
· Bank of Tokyo
· Bangkok Bank
· City Bank
· Chase Manhattan Bank
· Deutsche Bank
· European Asian Bank
· Hong KOng Bank
· Standard Chartered Bank
e. Bank milik campuran: merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya,kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. komposisi kepemilikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga indonesia.contoh bank campuran antara lain :
· Bank Finconesia
· Bank Merincorp
· Bank PDFCI
· Bank Sakura Swardana
· Ing Bank
4.2.6 Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Bank di dalam Lembaga Keuangan Bank memiliki berbagai jenis, yaitu:
a. Pasar modal: merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
b. Pasar uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c. Perusahaan pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Keuntungan usaha gadai adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal itu tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
d. Perusahaan sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
e. Perusahaan asuransi merupakan Asuransi adalah pengaturan kontraktual di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia menggati kerugian pihak lainnya.
f. Perusahaan anjak piutang merupakan mengmbilalihan pengurusah piutang suatu tanggung jaab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
g. Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
h. dana pensiun merupakan perusahan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahan oemberi kerjadari segi kepemilikannya
4.2.7 Sejarah Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia , Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
4.2.8 Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri] serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia .
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India , Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China .
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Negara Indonesia
3. Bank Rakyat Indonesia
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI)
5. Bank Indonesia di Palembang
6. Bank Dagang Nasional Indonesia
7. Indonesian Banking Corporation
8. Bank Dagang Indonesia NV
9. Bank Timur NV
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
4.2.9 Perkembangan Perbankan di Indonesia
Dalam dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini Kita bahas 4 macam periode yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Dari tahun 1988-1996
2. Dari tahun 1997-1998
3. Dari tahun 1999-2002
4. sampai sekarang.
1. Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996
2. Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999-2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997-1998 memaksa pemerintah dan bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilitas sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a. Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles For Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b. Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settelements (RTGS)
c. Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat bank
d. Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e. Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f. Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
4. Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
4.2.10 Pengertian Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukumdalam bentuk peraturan undangan,yurisprudensi,doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah masalah perbankan sebagai lembaga,dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank perilaku petugas-petugasnya ,hak , kewajiban, tugas dan tanggung jawab, parapihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan ain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut
4.2.11 Ruang Lingkup dari Pengaturan Hukum Perbankan
Rung lingkup dari penaturan hukum perbankan di Indonesia meliputi:
1. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
2. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi.Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero, Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroanterbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank asing.
3. Kaedah-kaedah perbankan yang khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah,dan lain-lain.
4. Yang menyangkut dengan strukturogranisasiyang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral,dan lain-lain.
5. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudent banking, danlain-lain.“Berdasarkan PBI Pasal 1 angka 5 No.7/7/PBI/2005 Jo. No.
4.2.12 Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan cenderung akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuanperbankan yang sedang berlaku pada saat ini. Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3. UU No. 24 Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4. Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian
5. UU tentang Perseroan Terbatas
6. UU tentang Pasar Modal
7. UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal itu
4.2.13 Asas Hukum Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu:
1. Asas Demokrasi Ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Asas Kepercayaan Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Kemauan masyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya dibank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan atau sesuai dengan yang diperjanjikan dan disertai dengan imbalan. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Sutan Remy Sjahde ini menyatakan bahwa hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana adalah hubungan pinjam-meminjam uang antara debitur (bank) dan kreditur(nasabah).
3. Asas Kerahasiaan Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya dibank.Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan rahasia bank ini dapat dikecualikan dalam hal tertentu yakni, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antara bank atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dana.
4. Asas Kehati-hatian (Prudential Principle)Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Perbankan bahwa perbankan Indonesia dalam melaksankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga masyarakat besedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
4.2.14 Hubungan Hukum Nasabah dan Bank
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan uangnya, pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dananya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dengan sendirinya. Bank Perkredian Rayat adalah bukan bank pencipta uang giral, sebab Bank Perkreditan Rakyat tidak ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dengan adanya pembagian jenis bank tersebut terjadi bila spesialisis yang memungkinkan bank untuk lebih mengenal bidang usasanya menujang misi pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat, untuk ditempatkan pada banknya dan bank akan memberikan jasa-jasa perbankan
Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya. Bentuk hubungan hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan yang lain. Dalam produk perbankan seperti tabungan dan deposito, maka ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlaku adalah ketentun-ketentuan dan syarat-syarat umum hubungan rekening deposito dan rekening tabungan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berkaitan dengan kandungan topik pada perumusan masalah dan tujuan penelitian, pada bab penutup ini penulis berusaha menyimpulkan persoalan yang telah dianalisis pada bab pembahasan. Simpulan yang dapat penulis tarik dari analisis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.
2. Peranan lembaga keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan uang, pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk membantu usaha meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi barang, dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3. Perkembangan lembaga keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.
5.2 Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan keberadaan semaksimal mungkin karena lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank sehingga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut, sebab setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-bedap
DAFTAR PUSTAKA
Sawitri Peni dan Hartanto Eko, 2007, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://vially20.wordpress.com/2011/03/30/definisi-bank-dan-lembaga-keuangan-fungsi-dan-peranan-bank-jenis-jenis-bank-dan-fungsi-peranan-bank-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank